Baznas RI Sasarankan Pengumpulan ZIS 2025 Lelah Rp50 Triliun

Baznas RI Targetkan Pengumpulan ZIS 2025 Capai Rp50 Triliun
Ketua Baznas RI Noor Achmad(https://baznas.go.id/)

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional selama tahun 2025 mencapai Rp50 triliun, sebagaimana tertuang dalam Resolusi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2024.

Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, mengungkapkan, target tersebut meningkat dari tahun ini, di mana target penghimpunan zakat nasional selama 2024 adalah Rp41 triliun, dengan penerima manfaat 64 juta orang. Sasaran tersebut hampir tercapai meski 2024 masih menyisakan beberapa bulan.

“Demi target pengumpulan tahun 2024 sebesar Rp41 triliun, alhamdulillah hampir terealisasi. Jadi dalam Rakornas kita menyepakati untuk target tahun 2025 menjadi Rp50 triliun,” kata Noor Achmad, Sabtu (28/9)

Cek Artikel:  1.891 Rumah Tak Layak Huni di Seluruh Area Indonesia Diperbaiki Baznas Sepanjang 2024

Baca juga : Kepedulian terhadap Zakat: Bupati Bandung Raih Baznas Jabar Award 2024

Oleh karenanya, Noor menyatakan Baznas menyepakati sebanyak 3,4 juta penerima zakat (mustahik) nasional berbasis KK per nama/per alamat (by name by address), dengan target pengentasan kemiskinan nasional sebanyak 1,8 juta orang pada 2025.

“Jadi, dari 84 juta penerima manfaat pada 2025 nanti yang insyaallah kita fokus pengentasan kemiskinan sebanyak 1,8 juta orang,” ujarnya.

Demi mewujudkan target tersebut, Noor menekankan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pengelolaan ZIS dengan prinsip Kondusif syar’i, Kondusif NKRI, dan Kondusif regulasi (3A), sehingga pengelolaan ZIS menjadi lebih aman dan terpercaya.

Dia juga memastikan Baznas di seluruh wilayah Indonesia optimistis terhadap pertumbuhan zakat di Indonesia dan akan terus mendampingi para mustahik yang ada di seluruh Indonesia.

Cek Artikel:  Rukun Iman dan Rukun Islam, Bagaimanakah Penjelasan dan Implementasinya dalam Kehidupan Sehari-hari

“Kami juga akan terus berkolaborasi dengan penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Akbar, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di semua tingkatan untuk memastikan pengelolaan ZIS yang terpercaya,” tutur Noor Achmad. (Ant/H-2)

Mungkin Anda Menyukai