Aparat Kepolisian Resor Karawang tengah menyelidiki kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Aksi penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas lapas pada Sabtu, 30 Mei 2026, ketika dua pengunjung berinisial IDR (18) dan NN (49) hendak menemui seorang Anggota binaan berinisial KHM (24), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyelundup menyembunyikan kristal putih diduga sabu itu di dalam alat kontrasepsi jenis kondom guna mengelabui pemeriksaan petugas penjagaan.
Kecurigaan petugas lapas terhadap gerak-gerik para pelaku memicu pemeriksaan intensif terhadap Anggota binaan yang menerima titipan, hingga ditemukan satu paket sabu di dalam Pakaian dalam.
Pihak Lapas Kelas IIA Karawang kemudian menyita barang bukti tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Demi penanganan lebih lanjut.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian Macam-macam dan dibawa masuk Demi jam kunjungan. Tetapi berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya itu akhirnya berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” kata Cep Wildan, Kepala Seksi Humas Polres Karawang.
Aparat kepolisian Demi ini telah mengamankan barang bukti serta melacak identitas kedua pembesuk Demi pemeriksaan berkala.
“Kami mengapresiasi laporan petugas lapas yang Pandai berkoordinasi dengan Bagus dengan pihak polres. Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, Bagus penerima, Pemandu, maupun pihak yang memasok barang tersebut,” Jernih Cep Wildan.
Satres Narkoba Polres Karawang kini mengintensifkan penyelidikan guna memastikan jenis dan kandungan zat terlarang tersebut sebelum melanjutkan proses hukum sesuai regulasi.
