Liputanindo.id – Pengadilan Taiwan memerintahkan pembebasan mantan wali kota Taipei yang ditangkap kasus dugaan korupsi. Pembebasan itu karena Ko Wen-je tidak cukup bukti.
Pengadilan Distrik Taipei memutuskan bahwa Ko Wen-je, mantan wali kota Taipei dan pemimpin Partai Rakyat Taiwan (TPP), harus dibebaskan setelah menemukan bahwa jaksa gagal mengajukan kasus untuk penahanannya. Pengadilan mengatakan jaksa tidak memenuhi standar adanya kemungkinan besar Ko telah melakukan kejahatan.
“Tak dapat disimpulkan bahwa terdakwa dengan sengaja melanggar hukum,” kata pengadilan dalam putusannya, dikutip SCMP, Senin (2/9/2024).
Diketahui Ko ditangkap pada hari Sabtu sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pembangunan kembali pusat perbelanjaan Core Pacific City di ibu kota Taiwan. Ko membatah terlibat skandal korupsi real estat dengan menyebut tidak ada bukti keterlibatannya.
Ko memasuki dunia politik pada tahun 2014 ketika ia berhasil mencalonkan diri sebagai wali kota Taipei sebagai kandidat independen. Dia terpilih kembali menjadi wali kota Taipei pada tahun 2018 dan mendirikan TPP setahun kemudian.
Sejak terbentuknya TPP, Ko menjadi oposisi Partai Progresif Demokratik (DPP) dan Kuomintang (KMT) yang condong ke Tiongkok. Berbarengan dengan TPP, Ko menerima sekitar seperempat suara dalam pemilihan presiden terakhir, yang dimenangkan oleh William Lai Ching-te dari DPP.