Unicomindo Desak Pemkot Surabaya Segera Bayar Utang Rp104 Miliar, DPRD Tunggu Pendapat Hukum

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – PT Unicomindo Perdana mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera mengeksekusi putusan pengadilan terkait utang pengelolaan sampah senilai Rp104,2 miliar.

Desakan ini muncul karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, Tetapi hingga kini belum direalisasikan.

“Kalau sudah inkracht, Segala pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut Fulus, sehingga Pemkot merasa perlu konsultasi Tengah, termasuk ke kejaksaan,” ujar kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong Begitu hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026).

Robert menegaskan perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum tanpa menyisakan sengketa. Mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali, seluruh putusan memenangkan pihaknya.

“Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan berbagai upaya telah ditempuh Kepada mendorong Penyelenggaraan putusan. Tetapi hingga kini belum Terdapat kepastian waktu pembayaran dari pemerintah kota.

“Nilainya Lalu naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” katanya.

Di sisi lain, DPRD Surabaya Lagi menahan sikap terkait Penyelenggaraan pembayaran tersebut. Lembaga legislatif memilih menunggu pendapat hukum dari aparat penegak hukum sebelum mengambil keputusan.

“Ini Fulus rakyat. Harus Terdapat kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau Segala menyatakan Terjamin, baru kita bicara lebih lanjut,” ujar Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif.

DPRD juga mencermati sejumlah aspek teknis dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait kejelasan objek kerja sama yang menjadi dasar kewajiban pembayaran.

“Kalau kewajiban bayar Terdapat, tapi hak atau barangnya Enggak Jernih, ini yang harus kita dalami,” kata Faridz.

Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mahmud yang menekankan pentingnya mekanisme anggaran. Dia menyebut pembayaran Enggak Dapat dilepaskan dari Mekanisme APBD yang berlaku.

“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke DPRD lewat APBD atau perubahan anggaran. Enggak Dapat dibalik,” jelasnya.

Di tengah tarik ulur ini, PT Unicomindo menilai penundaan Malah berpotensi memperbesar nilai kewajiban. Selain itu, kepastian hukum dinilai menjadi hal Penting yang harus dijalankan oleh Segala pihak.

“Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau Enggak,” pungkasnya.[asg/ted]