DPR Usulkan Kenaikan Anggaran Otsus Aceh Menjadi 2,5 Persen

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan peningkatan Anggaran Otonomi Spesifik Aceh menjadi 2,5 persen dari Anggaran Alokasi Standar nasional pada Jumat (29/5/2026). Poin krusial ini dimasukkan ke dalam draf usul inisiatif DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Rencana penambahan alokasi anggaran tersebut melompat dari Nomor sebelumnya yang sebesar 2 persen. Keputusan final mengenai substansi regulasi ini Lagi harus melewati pembahasan Berbarengan pemerintah, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan kelak bakal memanfaatkan Daftar Inventarisasi Masalah setelah tahapan Surat Presiden selesai dijalankan.

“Dari pengajuan itu 2,5%. Tentunya nanti setelah tahap Surpres, ini akan menganut sebuah skema kesepakatan. Kesepakatan itu nanti dibahas pada pembicaraan tingkat pertama melalui DIM Berbarengan pemerintah,” ujar Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR.

Selain perihal anggaran, parlemen juga menyepakati gagasan pembentukan badan koordinasi baru demi menyelaraskan program-program hasil kucuran Anggaran otonomi Spesifik. Lembaga tersebut dirancang Mempunyai fungsi koordinatif yang berada di Rendah kepemimpinan langsung Gubernur Aceh.

“Ya Terdapat badan koordinasi, badan koordinatif yang tentunya dipimpin oleh gubernur. Tetapi ini juga Lagi menjadi bagian dari pembahasan Berbarengan pemerintah dalam DIM nanti,” kata Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR.

Keberadaan lembaga koordinasi ini diproyeksikan Pandai mendongkrak efisiensi pembangunan sekaligus memperketat pengawasan anggaran. Di sisi lain, Restriksi jangka waktu kebijakan skema otonomi Spesifik sengaja Enggak ditulis secara kaku dalam draf awal demi membuka ruang Obrolan.

“Ini nanti kita kembalikan kepada pemerintah Demi mengisi DIM yang kemudian menjadi bahan Obrolan Berbarengan Tiba nantinya ditetapkan menjadi undang-undang,” ujarnya Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR.