Polisi tetapkan 11 WNA jadi tersangka sindikat “pig butchering”

Polisi tetapkan 11 WNA jadi tersangka sindikat

Semarang (ANTARA) – Polda Jawa Tengah menetapkan 11 Penduduk negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal sebagai “pig butchering” yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo dengan Sasaran korban Penduduk Amerika Perkumpulan.

“Total tersangka 39 orang. Tujuh Penduduk Negara Nepal, empat Penduduk Negara Myanmar, sisanya WNI,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan, para tersangka Mempunyai peran yang berbeda-beda, seperti pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura Demi meyakinkan korbannya.

Ia menjelaskan sindikat penipuan tersebut beroperasi dengan Penyamaran perusahaan bernama PT Digi Dunia Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Ia mengatakan kantor perusahaan itu menjadi tempat perekrutan pekerja, sekaligus sebagai tempat operasional kegiatan penipuan daring terorganisasi itu.

Menurut dia, sindikat tersebut menjalankan modus dengan membangun Interaksi emosional melalui berbagai media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Korban yang telah Mempunyai kedekatan emosional, lanjut dia, kemudian diarahkan Demi berinvestasi melalui platform perdagangan kripto Palsu yang telah dimanipulasi.

Ia mengatakan jumlah korban yang telah masuk dalam jebakan sindikat tersebut mencapai 133 orang.

Selama kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, kata dia, sindikat tersebut tercatat sudah mengantongi keuntungan hingga Rp41,1 miliar.

Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat indekos yang diduga menjadi sarana pendukung operasi sindikat tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana tersebut meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.

Para tersangka selanjutnya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.