Buntut Manipulasi Birui Rapor PPDB, Tiga Guru SMPN 19 Depok Diperiksa Kejaksaan

Buntut Manipulasi Nilai Rapor PPDB, Tiga Guru SMPN 19 Depok Diperiksa Kejaksaan
Ilustrasi PPDB.(Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok memeriksa tiga orang guru SMPN 19 Kota Depok. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus pencucian nilai rapor puluhan siswadi sekolah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan tiga guru yang diperiksa berinisial PO, AK, dan DI. “Total guru yang diperiksa di kasus itu berjumlah tiga orang,” kata Ubai, Kamis (1/8).

Selain tiga orang yang diperiksa, Kejari Depok juga bakal memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan terkait pencucian nilai rapor puluhan murid SMPN 19. “Kita akan terus melakukan pemanggilan terkait kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 yang sempat belajar sebagai siswa SMAN-SMKN tahun ajaran 2024-2025,” ujar Ubai.

Cek Artikel:  Janji Ridwan Kamil Apabila Terpilih Jadi Gubernur DKI: Kaum Eks Kampung Bayam Punya Rumah

Baca juga : Operator PPDB SMP Negeri 19 Depok Terlibat Kasus Manipulasi Birui Rapor Puluhan Siswa

Menurut Kepala Seksi Pidana Tertentu Kejari Depok Mochtar Arifin, pemeriksaan OP dilakukan sesuai dengan tugasnya sebagai guru bidang kuriklum yang bertanggungjawab melaksanakan tugas tertentu sesuai surat tugas dari kepala sekolah.

“Dia bertanggungjawab sosial di lingkungan sekolah dan luar sekolah atau akademis dan nonakademis. PO bertanggung jawab atas institusi, yaitu kepada kepala sekolah langsung yang memberi tugas dan bertanggung jawab pula atas terlaksananya kegiatan sekolah,” ujar Mochtar.

Terdapatpun pemeriksaan AK juga dilakukan sesuai sesuai bidangnya, yaitu mata pelajaran matematika, yang mengoreksi hasil-hasil ujian baik ujian pertengahan semester dan ujian akhir kelulusan. “AK, guru yang mengevaluasi hasil belajar yang telah diajarkan. Ia yang mengoreksi dan disalin nilainya untuk pengisian rapor siswa,.”

Cek Artikel:  Ketua DPP Gibran Center Dukung Rena Da Frina Maju Pilwakot Bogor

Baca juga : Kejaksaan Konsultasikan Skandal Manipulasi Birui Rapor 51 Alumni SMPN Depok ke Kemendikbud Ristek

Terkait dugaan gratifikasi yang diberikan oleh puluhan siswa yang meraih nilai luar biasa, imbuh dia,  pemeriksaan masih berlangsung dan belum ke arah itu. “Pusat perhatian pemeriksaan kali ini masih seputar apa, di mana, siapa, mengapa, dan bagaimana,” kata dia.

Sebelumnya, manipulasi nilai rapor saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 di SMPN 19 Kota Depok yang meloloskan 51 siswa mereka ke sejumlah SMAN juga membuat Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin prihatin dan kecewa.

“Tentu saya kecewa dan sedih dengan temuan manipulasi nilai rapor pada PPDB 2024. Ini bukan sebuah prestasi. Kami bukannya bangga, melainkan justru kecewa karena seharusnya tingkat pendidikan ini dimulai dengan kebaikan, tapi ini diawali dengan kecurangan,” kata Bey, Rabu (17/7).

Cek Artikel:  Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Jakbar, Kerugian Rp220 Juta

Alhasil, 51 calon peserta didik dari SMPN 19 Depok itu didiskualifikasi karena terbukti mencuci nilai rapor. Birui rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok. Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi menegaskan kecurangan itu dilakukan pihak sekolah, bukan siswa. (J-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai