Indonesia Segera Terapkan Pajak Minimum Dunia 15%

Pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan global minimum tax (GMT). GMT itu diusulkan organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan dengan tarif efektif minimum 15%. 

Penerapan pajak minimum global di Indonesia itu dapat menambah pendapatan atau penerimaan negara sebesar Rp3,8 – 8,8 triliun. Hal tersebut diungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono.
 

Menurut Thomas, penerapan pajak minimum global menjadi penting mengingat perkembangan teknologi dan digitalisasi yang sangat pesat. Perkembangan itu membuat batas-batas negara semakin kabur.

Akibatnya, banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di sejumlah negara tanpa kehadiran fisik perusahaannya. 

Kondisi ini membuat pajak tradisional yang selama ini ditetapkan tidak bisa menarik pajak dari perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan multinasional yang umum bergerak di sektor teknologi ini mengambil banyak keuntungan dari negara tempatnya beroperasi.

Cek Artikel:  Hening Peminat, Subsidi Konversi Motor Listrik Berlanjut di Era Prabowo

Mungkin Anda Menyukai