Gresik (Liputanindo.id)- Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas dengan memperketat Pembuktian hibah daerah hingga ke tingkat desa. Kebijakan ini dilakukan Kepada menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan Sokongan Betul-Betul Cocok sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Langkah pembenahan ini merupakan bagian dari Pengkajian besar terhadap tata kelola anggaran, termasuk menindaklanjuti catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2025.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa hibah Kagak boleh Tengah menjadi sekadar formalitas dalam penganggaran. Ia menekankan pentingnya akurasi dan Akibat Konkret dari setiap program yang dijalankan.
“Hibah harus menjawab kebutuhan riil masyarakat. Kagak boleh Terdapat kesalahan, karena kalau sudah salah, Kagak Bisa diperbaiki di tengah jalan,” tegasnya Begitu membuka sosialisasi kebijakan hibah daerah Tahun Anggaran 2026, ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penguatan Pembuktian dimulai dari tahap paling awal, yakni perencanaan. Setiap usulan hibah kini wajib melalui proses ketat mulai dari Musrenbang desa dan kecamatan, Perhimpunan perangkat daerah, hingga penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sistem ini juga dirancang Kepada menutup ruang perubahan usulan di luar mekanisme Formal, yang sebelumnya menjadi salah satu Intervensi dalam Pengkajian KPK.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Gresik juga mulai melakukan penyaringan ketat terhadap prioritas pembangunan. Program yang dinilai Kagak mendesak atau minim Akibat secara bertahap dieliminasi.
“Kita harus berani memilih. Dengan anggaran yang terbatas, kita Pusat perhatian pada yang paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” papar Alif.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Suprapto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis Kepada menyamakan persepsi hingga ke level pelaksana di lapangan.
“Terdapat 16 Kasi Kesra kecamatan dan 330 Kasi Kesra desa dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam memastikan proses Pembuktian dan pengelolaan hibah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah,” pungkasnya. [dny/but]
