Liputanindo.id – Pemerintah Inggris memutuskan untuk menangguhkan 30 lisensi dari 350 senjata ekspor ke Israel. Penangguhan ini dilakukan karena senjata-senjata itu dikhawatirkan dapat digunakan untuk melanggar hukum internasional.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri David Lammy kepada anggota DPR Inggris menyusul adanya risiko yang nyata soal penggunaan senjata tersebut. Lammy menekankan bahwa sejumlah barang yang diekspor ke Israel dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
“Dengan sangat menyesal saya sampaikan kepada DPR hari ini bahwa penilaian yang saya terima membuat saya tidak dapat menyimpulkan apa pun selain bahwa untuk ekspor senjata Inggris tertentu ke Israel, memang ada risiko yang jelas bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional,” ujar Lammy, dilansir Sky News, Selasa (3/9/2024).
Penangguhan tersebut akan mencakup komponen yang digunakan dalam pesawat militer yang digunakan di Gaza, termasuk helikopter dan pesawat nirawak, serta barang-barang yang memfasilitasi penargetan darat.
Meski demikian, penangguhan tersebut tidak akan mencakup suku cadang untuk jet tempur multinasional F-35. Jet tempir F-35 itu menimbulkan kekhawatiran anggota parlemen oposisi dan lembaga amal hak asasi manusia.
Pemerintah mengatakan tindakan tersebut akan memiliki dampak signifikan pada armada F-35 global dengan implikasi serius bagi perdamaian dan keamanan internasional.
Diketahui, Inggris tidak secara langsung memasok senjata kepada Israel, tetapi memberikan lisensi ekspor bagi perusahaan-perusahaan Inggris untuk menjual senjata ke negara tersebut.
Lebih lanjut, Menlu Inggris itu menekankan penamgguhan senjata itu bukan berarti bahwa Israel telah melanggar hukum humaniter. Hal ini karena pemerintah Inggris tidak dan tidak dapat menengahi hal itu.
“Ini adalah evaluasi berwawasan ke depan, bukan penentuan bersalah atau tidak bersalah, dan tidak menghakimi penentuan di masa mendatang oleh pengadilan yang berwenang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut akan terus ditinjau dan Inggris terus mendukung hak Israel untuk membela diri sesuai dengan hukum internasional.