Transaksi Kripto hingga Maret 2024 Tembus Rp158,84 Triliun

Liputanindo.id JAKARTA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun 2024 hingga Maret 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun.

 “Safiri transaksi aset kripto pada  Maret 2024 saja tercatat sebesar Rp103,58 triliun atau naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp33,69 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Ciptaan Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Sedangkan dari sisi investor, OJK mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024 atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 19,18 juta investor.

Cek Artikel:  Nindya Karya dan KBN Bangun Penyimpanan Ekspor Terbesar di Indonesia

“Dapat disampaikan bahwa jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan. Demi ini Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” kata Hasan.

Terkait pengawasan aset kripto, Hasan menyampaikan pihaknya akan membentuk tim transisi dalam rangka peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Dalam melaksanakan tugas fungsi peralihan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, OJK akan bertindak sebagai koordinator dan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti dalam membentuk dan melaksanakan tugas serta fungsi tim transisi.

Cek Artikel:  Pertamina Patra Niaga JBT Sidak Pangkalan LPG 3 Kg

Hasan mengatakan, OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto. Guidline ini, kata Hasan, akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara ITSK dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD.

Selanjutnya, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor ITSK.

Terkait dengan penerapan AI, OJK juga saat ini sedang merumuskan kebijakan yang terkait dengan penerapan teknologi tersebut di sektor keuangan, termasuk untuk sektor ITSK, dengan berkolaborasi lebih lanjut dengan kementerian maupun lembaga dan asosiasi terkait lainnya. (HAP)

Cek Artikel:  BPS Proyeksi Produksi Beras 2024 Menurun, Ini Respons Kementan

Mungkin Anda Menyukai