Dokter di Tangerang Lecehkan Pasien Perempuan, Polisi Sebut Izin Kliniknya Sudah Tewas Dua Mengertin

Liputanindo.id – Seorang dokter berinisial H di klinik di kawasan Cipadu, Pelarangan, Kota Tangerang, dilaporkan usai melecehkan pasiennya sendiri yang merupakan seorang perempuan berusia 19 tahun.

Korban mendapat pelecehan seksual saat diperiksa kesehatannya. Setelah melakukan pendalaman, polisi menetapkan H sebagai tersangka.

“Hari ini sudah kami sudah gelar perkara untuk menetapkan H sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Hasil pemeriksaan sementara, izin klinik yang dimiliki H sudah mati sejak 2022 lalu. H sebenarnya tidak boleh melakukan kegiatan praktik karena izin kliniknya telah kadaluarsa.

“Bahwa tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter/tenaga medis,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Truk di Jakut Tabrak Pejalan Kaki hingga Kakinya Hancur

David mengatakan H telah melanggar SOP dalam memeriksa pasien lawan jenis, yakni tidak didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Mengertin 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Mungkin Anda Menyukai