KADIN Digoyang Munaslub, Arsjad Rasjid Langsung Disiplinkan Pembelot

Liputanindo.id – Ketua Lumrah Ruangan Dagang dan Industri (KADIN) Arsjad Rasjid mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi dan pendisiplinan terhadap sejumlah pengurus yang terlibat dalam Musyawarah Nasional Luar Kebiasaanl (Munaslub). Dia menegaskan, KADIN bukan milik individu, melainkan para pelaku usaha se-Indonesia.

Diketahui, sejumlah pengurus KADIN dan Dewan Pertimbangan KADIN menginisiasi Munaslub pada Sabtu (14/9). Munaslub tersebut menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Lumrah Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid.

“Kami akan mengambil tindakan pendisiplinan kepada pihak-pihak yang berlibat untuk memastikan Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha dari mikro, kecil, menengah hingga berusaha besar hingga profesional,” kata Arsjad dilansir dari Antara, Minggu (15/9/2024).

Dia menegaskan, KADIN akan tetap berpegang pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU Nomor 1 Pahamn 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Pahamn 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Cek Artikel:  Anies Baswedan Disambut Prasetyo Edi Begitu Datangi DPD PDIP Jakarta, Minta Dipinang?

Eks Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menambahkan, KADIN akan tetap solid dan tegak lurus mengikuti aturan demi kemajuan bersama serta menjaga kestabilan dunia usaha dan ekonomi Indonesia.

“Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus Kadin Indonesia tetap solid dan tegak lurus, dan menegakkan aturan untuk kemajuan organisasi, serta dalam menjalankan program-program organisasi,” ucap Arsjad.

Selain itu, KADIN masih memiliki tugas besar untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen serta Indonesia Emas 2045.

“Lagi banyak tugas ekonomi yang harus kita lakukan dalam menghadapi tantangan ke depan, kita harus bisa memastikan organisasi-organisasi kita tetap berjalan sesuai kepentingan. Mari kita bekerja sama, gotong royong mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen untuk Indonesia Emas 2045,” katanya.

Cek Artikel:  Viral Tiga Oknum TNI di Sulsel, Kroyok Sopir Taksi Online di Bandara Sultan Hasanuddin

Sementara itu, Wakil Ketua Lumrah Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Tak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Lumrah maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara.

Wakil Ketua Lumrah Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan Munaslub yang digelar bukan saja illegal, tapi dianggap telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

Cek Artikel:  Viral Bayi di Pinrang Sulsel Disiksa Bapak, Nyaris Tewas, Pejabat Polisi Menangis Menyaksikannya

“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Lumrah Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub,” kata Yukki.

Sebelumnya, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Mungkin Anda Menyukai