Tim Gabungan Tangkap Pemesan Ganja Lewat Jasa Pengiriman Barang

Liputanindo.id JAMBI – Tim gabungan terdiri Bea Cukai, BNN dan Polres Tanjabbar, menangkap seorang pemesan ganja yang dikirim melalui paket jasa pengiriman barang.
 
Kapolres Tanjabbar, AKBP Akbar Basuki, mengatakan bahwa barang haram jenis ganja disita dari tangan tersangka Nando (26), di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tababbar, setelah petugas menyamar sebagai kurir yang akan mengantarkan paket.

Kapolres menegaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Tanjabbar pada Rabu 10 April 2024, dari Bea Cukai Jambi bahwa  akan ada pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman JNT di Kecamatan Merlung.

“Mendapat informasi itu, tim gabungan pada Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, menuju kantor JNT di Merlung untuk memastikan kebenaran laporan,” katanya

Cek Artikel:  LQ Indonesia Apresiasi Profesional Petugas PMJ saat Gelar Perkara Kasus UOB Kay Hian Sekuritas

AKBP Akbar Basuki menjelaskan, pada pukul 08.00 WIB, tim yang tiba di JNT Merlung segera melakukan penyamaran sebagai kurir JNT bersama dengan pegawai JNT untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan.

 “Kami bergerak ke alamat penerima paket di desa Penyabungan, Merlung,” ungkapnya

Tim yang tiba dilokasi langsung menghubungi sang pemilik paket narkotika jenis ganja untuk bertemu di Gapura Desa Penyabungan, Merlung. 

Tersangka yang datang langsung menghampiri karyawan JNT. Begitu itu paket yang berisi ganja diserahkan kepada tersangka, kemudian tim yang saat itu sudah bersiap di sekitar lokasi bergerak cepat menangkap tersangka.

“Pelaku Nando kemudian kita bawa ke Polres Tanjabbar beserta barang bukti ganja 1,5 kilogram,” katanya.

Cek Artikel:  Kondisi Nenek 61 Pahamn di Makassar Usai Terkena Peluru Nyasar Mulai Membaik

Kapolres juga menjelaskan, tersangka mengaku narkotika jenis ganja itu miliknya yang dipesannya dari Medan, Sumatera Utara.

Pelaku seperti dirilis Antara, dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BON)

Mungkin Anda Menyukai