Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta penegakan hukum yang profesional dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta.
Sari, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Senin menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Dia menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan Hukuman tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kagak boleh Terdapat toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata dia.
Selain itu, dia mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait Buat segera mengevaluasi sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia.
Menurut dia, penguatan regulasi merupakan langkah Krusial Buat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang Terjamin, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” tuturnya.
Sari juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Ia lebih lanjut menegaskan komitmennya Buat Maju mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan masa depan generasi penerus bangsa.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara, Sabtu (25/4) malam, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menjelaskan dari hasil gelar perkara tersebut, ke-13 tersangka Mempunyai peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut.
“Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan polisi pada Jumat (24/4) sebagai tindak lanjut dari laporan mantan karyawan daycare yang menyaksikan dugaan praktik pengasuhan Kagak manusiawi.
“Pelapor Menyaksikan adanya perlakuan Kagak layak terhadap bayi dan anak, termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran sehingga memutuskan mengundurkan diri dan melapor,” Terang Kapolresta.
Polresta Yogyakarta mencatat total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut adalah 103 orang, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bakal membentuk tim Buat memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo setelah menerima audiensi orang Uzur korban di Yogyakarta, Minggu (26/4), mengatakan para orang Uzur meminta perlindungan Buat anaknya, termasuk pendampingan psikologis.
“Terdapat beberapa anak dengan tanda-tanda yang kurang sehat secara psikologis sehingga kami sudah Percakapan dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dengan dinas, segera setelah ini langsung rapat Buat membentuk tim pendampingan,” ucap Hasto.
Di sisi lain, merespons kasus tersebut, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pendataan ulang terhadap daycare di Kota Yogyakarta, utamanya terkait dengan perizinan.
“Kami Berbarengan Dinas Kota Yogyakarta telah melakukan gerak Segera pendataan ulang daycare yang Terdapat di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Minggu (26/4).
