Polres Rokan Hilir Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Kepada Berantas Peredaran Gelap

Jajaran Polres Rokan Hilir Serempak unsur Forkopimda meresmikan pembentukan Satgas Anti Narkoba dalam Apel Besar Kesiapan di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Langkah taktis ini diambil sebagai komitmen Serempak lintas instansi Kepada menghentikan total peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya di Distrik Kabupaten Rokan Hilir.

Dilansir dari Detikcom, agenda yang dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dan Bupati H Bustaman ini juga diikuti dengan pengukuhan sejumlah Duta Anti Narkoba dari elemen masyarakat, pelajar, dan mahasiswa.

Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Dandim 0321/Rokan Hilir Letkol Inf Diki Apriyadi, personel TNI-Polri, Satpol PP, Forkopimda, hingga kalangan pelajar serta mahasiswa.

“Momentum ini bukan sekadar seremonial belaka. Pembentukan Satgas dan pengukuhan Duta Anti Narkoba adalah bentuk perlawanan Konkret kita. Segera lakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan masing-masing Kepada menyelamatkan Distrik kita,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni, Kapolres Rokan Hilir dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rokan Hilir menginstruksikan enam poin Esensial kepada jajaran satgas, termasuk penguatan sinergi antar-instansi, peningkatan kewaspadaan di segala lini, serta penegakan hukum yang Independen dan kokoh.

“Lakukan tindakan tegas dan menyeluruh tanpa pandang bulu. Perluas upaya pencegahan dan edukasi ke masyarakat luas, pastikan seluruh instansi Rapi dari narkoba,” kata AKBP Isa Imam Syahroni, Kapolres Rokan Hilir.

Bersamaan dengan pengukuhan tersebut, Polres Rokan Hilir juga mengeksekusi pemusnahan barang bukti hasil operasi sitaan selama satu bulan terakhir yang terdiri dari 8.110 butir pil ekstasi dan 2,46 kilogram serbuk ekstasi.

Seluruh jajaran Forkopimda yang hadir kemudian menutup rangkaian kegiatan dengan menandatangani lima poin deklarasi Serempak Kepada menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rokan Hilir.