Ditjen Imigrasi belum terima permohonan cekal Syekh Ahmad Al Misry

Ditjen Imigrasi belum terima permohonan cekal Syekh Ahmad Al Misry

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum terkait pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

“Direktorat Jenderal Imigrasi Tamat Begitu ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Terkait keberadaan Syekh Ahmad Al Misry, kata dia, berdasarkan data perlintasan APK 4, yang bersangkutan terdata Lagi berada di luar negeri.

Diketahui APK 4.0 atau aplikasi perlintasan keimigrasian versi 4.0 yakni sistem digital yang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi Demi memproses data perlintasan penumpang di tempang pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti bandara Dunia.

Dia menyebut, Syekh Ahmad Al Misry berangkat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Arang Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada Rontok 15 Maret 2026.

“Dan Tamat Begitu ini belum kembali ke Kawasan Indonesia,” ujar Hendarsam.

Terpisah, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry atasu SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (24/4), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

Serangkaian penyidikan juga telah dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.

Diketahui Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri Pria.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin mengatakan, bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu Membangun para korbannya trauma berat. Terlebih, Terdapat dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM atau utusannya Demi mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga Terdapat upaya dugaan suap terhadap para korban.

Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan pada tahun 2021, SAm telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya.

Kata itu, kata dia, para korban Serempak para guru santri dan tokoh Keyakinan melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan Ampun dan berjanji Kagak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.