Terapis Spa di Surabaya Adili karena Bobol Rekening Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Seorang terapis sebuah spa di Kota Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya kini harus berhadapan dengan hukum di pengadilan. Ia didakwa melakukan pembobolan Biaya rekening Punya seorang pelanggan setianya yang bernama Tonny Soegiono dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Aksi kriminal ini dilakukan oleh terdakwa secara bertahap selama kurun waktu bulan Agustus hingga September 2024. Seperti yang dilansir dari Detikcom pada Rabu (27/5/2026), Jaksa Penuntut Standar Hasanudin Tandilolo membeberkan informasi mengenai profil korban serta Rekanan yang terjalin di antara keduanya.

Hasanudin menjelaskan bahwa kedekatan antara Tonny dan Nur bukan sebatas rekan kerja di Spa Superior. Korban diketahui merupakan pelanggan yang sering datang dan kerap menghabiskan waktu Berbarengan terdakwa di luar tempat kerja.

“Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lelet. Gak Mengerti ya pacaran apa gak, tapi langganan spa dia (Tonny),” kata Hasanudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nur menjalankan aksi pencurian Duit tersebut seorang diri dari rekening korban. Meski demikian, Kategori Biaya hasil pembobolan tersebut diketahui turut dinikmati oleh pihak lain.

“Bukan dia (Nur beraksi) sendiri, dia (Nur) transfer juga ke ATM temannya Putriana Kusuma Wardani, dibagi berdua,” tutur Hasanudin.

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa rekan terdakwa yang bernama Putriana Kusuma Wardani memang Kagak terlibat langsung dalam proses pembobolan rekening. Tetapi, Putriana ikut menerima transfer Duit dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh Nur.