Liputanindo.id – Pembebasan bersyarat merupakan bebasnya narapidana setelah sekurang-kurangnya menjalani dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat menjadi program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah persyaratan yang telah ditentukan terpenuhi. Dilansir dari laman resmi Hukum Online, simak cara cek SK pembebasan bersyarat online di bawah ini.
Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Lumrah
Pembebasan bersyarat bisa diterima narapidana yang sudah melengkapi syarat di bawah ini:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- memiliki kelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- sudah menjalani program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat di atas dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut:
- salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri mengenai rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- salinan register F dari Kepala Lapas;
- surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Terdapatpun keluarga yang dimaksud pada penjelasan di atas yaitu suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal ataupun vertikal.
Metode Cek Sk Pembebasan Bersyarat Online
Dilansir dari situs resmi menpan.go.id, berikut langkah-langkah atau cara cek SK pembebasan bersyarat online:
- Melakukan pendataan Narapidana;
- Melengkapi Inputan data dan Arsip;
- Membikin Daftar Usulan Sidang TPP;
- Melaksanakan Sidang TPP;
- Kontrol Sidang;
- Pembuktian Sidang;
- Upload Surat Pengantar;
- Kirim/Terima Data dan Arsip (Konsolidasi Data).
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Kasus Narkoba
Kepada narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum, wajib memenuhi syarat berikut:
- Sudah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan
- Sudah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang harus dijalani.
- Serta melampirkan kelengkapan dokumen seperti yang sudah tertera di atas.
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Kasus Tindak Pidana Terorisme
Kepada narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus melengkapi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
- telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
- telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
- kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atau
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.
Selain melampirkan dokumen-dokumen seperti yang tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga wajib melampirkan surat keterangan sudah menjalani program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi
Terdapatpun untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya wajib melengkapi syarat umum dan syarat di bawah ini:
- Sudah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;
- Sudah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan
- selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen seperti yang disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Demikianlah ulasan tentang cara cek SK pembebasan bersyarat online dan syarat-syarat lainnya. Semoga bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…