DPR Absahkan APBN 2025 Jadi Undang-Undang

DPR Sahkan APBN 2025 Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR RI(MI/Yakub)

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Mengertin Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Mengertin Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9).

Dalam laporannya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyebut The Fed dan Bank Central di negara-negara maju telah secara agresif menaikkan suku bunga acuan secara beruntun untuk mengendalikan inflasi sebagai respons terhadap kondisi geopolitik dimulainya perang Rusia-Ukraina.

Baca juga : Tok! DPR Absahkan UU Wantimpres pada Sidang Paripurna

Tetapi, kata Said, Banggar dan Pemerintah yang tetap kompak membuat Pemerintah Indonesia bisa melalui keadaan yang tidak mudah.

Cek Artikel:  Jemput Paksa Saksi yang Mangkir di Kasus TPPU Kasuba

“Pada tahun 2022 penerimaan perpajakan melampuai target, dan mempertahankan surplus neraca perdagangan hingga kini,” ungkap Said.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus menuturkan seluruh fraksi partai yang ada di parlemen telah menerima RAPBN Mengertin 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU. Tetapi, PKS menerima dengan catatan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Mengertin Anggaran 2025 dapat disetujui menjadi UU?”,” ucap Lodewijk.

“Setuju,” ucap para peserta rapat paripurna yang hadir. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai