Kejaksaan Akbar Tetapkan Member Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Akbar menetapkan Member Ombudsman periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana obstruction of justice. Penetapan ini terkait tindakan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang korupsi.

Seperti diberitakan oleh Bloomberg Technoz, perkara ini merujuk pada persidangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022. Kasus tersebut menjerat tiga grup perusahaan sawit raksasa, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

“Maka tim penyidik menetapkan YHF [Yeka Hendra Fatika] selaku Member Ombudsman periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Pidana Tertentu Kejaksaan Akbar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Senin (25/05/2026).

Kasus korupsi komoditas ini bermula pada 2022, ketika masyarakat menghadapi kelangkaan parah dan lonjakan harga minyak goreng di pasar domestik.

Yeka selaku Member Ombudsman diduga menginisiasi Pengusutan dengan memerintahkan tim Kepala Keasistenan Esensial Tiga melakukan survei di 34 provinsi serta pelacakan media. Hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam laporan Ombudsman Lepas 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi penyediaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

Tetapi, Yeka diduga kuat mengubah materi laporan informasi tersebut secara melawan hukum. Laporan yang awalnya berfokus pada kelangkaan minyak goreng diganti menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.

“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman Buat dicabut,” ujar Syarief.

Tindakan melawan hukum lain yang diduga dilakukan Yeka adalah menyebarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 kepada pihak luar. Arsip rahasia tersebut Sebaiknya hanya diserahkan kepada Kementerian Perdagangan selaku pihak terlapor.

Yeka membagikan Arsip LHP itu kepada advokat Marcella Santoso dan tim hukum dari Ariuanti Arnaldo Law Firm. Tiga grup perusahaan CPO kemudian menggunakan LHP tersebut sebagai landasan hukum Buat menggugat Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata.

Putusan PTUN dan perdata yang memenangkan ketiga perusahaan sawit tersebut akhirnya dijadikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Majelis hakim mengabulkan pledoi korporasi itu hingga menjatuhkan vonis lepas atau onslag.

Di balik putusan lepas tersebut, pihak kejaksaan menemukan bukti adanya Jenis Anggaran suap yang mengalir kepada Yeka dan majelis hakim PN Tipikor.

“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag [lepas dari tuntutan hukum] perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Syarief.