Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Lazim (KPU) menolak berkas pendaftaran politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah (Tapteng).
Masinton Pasaribu maju sebagai Bacalon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), bersama Mahmud Effendi Lubis sebagai wakilnya pada Pilkada Tapteng diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh. Tetapi, KPU Kabupaten Tapteng menolak berkas pendaftaran bacalon dengan slogan MAMA itu di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu malam, 4 September 2024.
Personil KPU Sumut, Raja Ahab Damanik membenarkan bahwa KPU Kabupaten Tapteng menolak berkas pendaftaran Masinton Pasaribu. Hal ini karena pendaftarannya dinilai tidak sesuai peraturan.
“Ditolak atau tidak diterima pendaftarannya (Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis) ya,” sebut Raja, Kamis (5/9/2024).
Raja menjelaskan, PDI Perjuangan dan Partai Buruh sebelumnya mengusung dan mendukung paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang menjadi paslon tunggal di Pilkada Tapteng 2024.
“Itu begini PDIP sebelumnya sudah mendukung kepada salah satu paslon sudah mendaftar. Di waktu perpanjangan pendaftaran menarik diri, dari dukungan Paslon yang mendaftar kemarin,” kata Raja.
Raja mengungkapkan bahwa PDIP dan Partai Buruh boleh-boleh saja menarik dukungan dan mengusulkan paslon baru. Tapi, harus ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang ada.
“Nah, boleh-boleh saja dia mencalonkan paslon baru. Harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan itu dia harus mendapatkan kesempatan dari partai koalisi yang pertama. Partai gabungan dari paslon yang sudah mendaftar,” kata Raja.
Raja menjelaskan PDIP dan Partai Buruh tidak ada surat keterangan terkait dengan keluar dari partai koalisi mendukung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, yang disampaikan ke KPU Tapteng.
“Kalau dia dapatkan Surat itu, secara subtansinya dia untuk keluar itu, baru dia bisa mendaftar calon baru. Tapi, ini dia tidak terpenuhi. Sehingga KPU tidak bisa menerima,” jelas Raja.
Raja mengungkapkan surat menarik dukungan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU nomor 1229. Sehingga pendaftaran tersebut, disertai dalam peraturan yang dimaksud.
“Sudah dibuat berita acara. Aturan tertuang jelas 1229 itu, keputusan di juknis, sudah diatur terhadap partai politik menarik dukungan sudah melakukan pendaftaran. Sudah ada mekanisme, itu yang tidak terpenuhi,” kata Raja.
Raja mengungkapkan pihaknya siap menghadapi sengketa bakal dilayangkan PDIP dan Masinton nantinya terkait dengan penolakan berkas pendaftaran tersebut.
“Kita tidak tahu, sebagai negara hukum ada ruang, siapkan untuk partai politik atau Paslon dengan tidak puas proses dilakukan KPU. Mereka memiliki kesempatan untuk seketakan atau apa itu,” ujarnya.
Sementara itu, Bacalon Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu mengatakan dengan penolakan berkas pendaftaran itu, ia menilai KPU Tapteng membegal hak-hak demokrasi partai politik dengan mempertontonkan hal yang konyol.
“Hari ini, hak demokrasi rakyat, hak demokrasi Tapanuli Tengah anda (KPU) begal, hak partai politik saudara begal, anda tontonan ini. Terima kasih pak ketua, terima kasih KPU. Karena hari ini, tidak di hendaki suaranya. Kita bicara aturan,” ucap Masinton di akun YouTube KPU Kabupaten Tapteng.
Sebelumnya, KPU Tapteng sudah menerima berkas pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumnya didaftarkan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Paslon itu, diusung dan didukung oleh Partai Gerindra (18.257 suara), PDIP (22.272), Golkar (23.218), Nasdem (68.631), PKS (3.947), PAN (6.485), PBB (1.372), Demokrat (10.730), dan Perindo (4.633),serta didukung PKB (4.669), Partai Buruh (440), PKN (167), Hanura (1.403), Garuda (96), PSI (2.655).