Liputanindo.id AMBON – Kejaksaan RI mengawal Anggaran Desa agar tepat sasaran dan mampu menggenjot perekonomian desa melalui Program Jaga Desa sebagai upaya mengamankan pembangunan nasional.
“Program Jaga Desa merupakan kegiatan Kejaksaan Mulia RI untuk mengawal Anggaran Desa (DD). Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah, turut hadir dalam mengawal pelaksanaan kegiatan DD melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina, di Ambon, Jumat (24/5/2024).
Jaga Desa bertujuan memastikan kegiatan yang dibayai dana desa dapat berjalan tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu melalui pengelolaan secara transparan dan akuntabel untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Kejati Maluku mempergencar sosialisasi program Jaga Desa kepada para kepala pemerintahan negeri dan perangkat negeri atau desa di wilayahnya.
Menurut Aizit, sosialisasi mengusung tema ‘Mengawal Anggaran Desa dan Alokasi Anggaran Desa untuk kemajuan ekonomi Desa’.
“Karena merupakan salah satu program strategis nasional yang digulirkan pemerintah, maka pelaksanaan di tingkat negeri atau desa juga perlu dijalankan untuk kemajuan ekonomi desa, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para kepala pemerintahan negeri dan perangkat,” ucap Aizit.
Karena sudah cukup banyak kepala pemerintahan negeri bersama perangkat yang berurusan dengan masalah hukum akibat penyelewengan DD dan ADD di Maluku.
Kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa di Kecamatan Sirimau mendapat sambutan positif para kepala pemerintahan dan perangkat negeri maupun Camat.
Pada sosialisasi ini disajikan materi seputar DD dan aset desa yang disampaikan secara bergantian oleh nara sumber Irvan Bilaleya (Kasi B Bidang Intelijen) dan M Ruslan Marasabessy (Kasi D Bidang Intelijen Kejati Maluku).
Sekretaris Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Ricky Manuel seperti dirilis Antara, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejati Maluku yang menggelar sosialisasi Jaga Desa kepada pemerintah negeri, karena sangat bermanfaat untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan negeri dalam pengelolaan DD-ADD. (BON)