Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dengan memperluas penerimaan pajak dan retribusi daerah. Hal itu penting untuk memperkuat keuangan dan kemandirian daerah.
“Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Pahamn 2024, Senin (23/9).
Menurut Sri Mulyani, pembangunan dan perputaran ekonomi di daerah sangat bergantung pada APBN. Bahkan perekonomian daerah bisa berhenti bila tidak ada intervensi pemerintah melalui APBN dan APBD.
Baca juga : Menkeu Sri Mulyani: Tranformasi Digital Syarat Indonesia Maju secara Merata
“Saya sering melihat bahwa perekonomian daerah sangat tergantung dari volume dan intervensi dari APBN dan APBD. Kalau tidak ada belanja di daerah tersebut, investasi dari pemerintah maka daerah tersebut seperti berhenti,” imbuhnya.
Meski mendorong perluasan dan peningkatan pungutan pajak dan retribusi daerah, pemda juga harus tetap menjaga iklim investasi. Pusingkatan pungutan daerah tidak boleh menghentikan potensi investasi yang sebenarnya bisa mendukung kemajuan daerah.
“Kami berharap bahwa kenaikan ini tentu tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tapi lebih menciptakan tata kelola yang mampu menciptakan pemerintah daerah yang kuat. Intervensi kami melalui kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melakukan option pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” jelasnya.
“Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk. Intervensi melalui administrasi perpajakan juga sangat penting. Banyak pemerintah daerah yang administrasi perpajakannya masih sangat perlu untuk diperkuat,” sambungnya.
Demi itu, Sri Mulyani berharap Rakernas PPDD akan bisa menghasilkan sebuah sinergi yang makin kuat dan solusi yang mendukung optimalisasi pengelolaan sumber-sumber daya di daerah dan di tingkat nasional. Sehingga daerah memiliki pendapatan asli daerah yang makin tinggi, resources yang bisa dipupuk untuk bisa memajukan daerah bersama dengan upaya pemerintah pusat. (Z-11)