Mantan Personil Ombudsman Yeka Hendra Fatika Formal ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Kejaksaan Mulia (Kejagung) pada Senin (25/6/2026). Dilansir dari Detikcom, Yeka diduga menerima suap dari korporasi Demi meloloskan mereka dari jerat hukum korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Yeka diduga menerima Aliran Anggaran dari korporasi PT Wilmar Group. Imbalan tersebut diberikan atas manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menguntungkan pihak korporasi.
“Bahwa Keluarga YHF telah menerima sejumlah Duit dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2026).
Pihak kejaksaan menegaskan telah mengantongi bukti transaksi tersebut meskipun belum melakukan penyitaan Duit secara fisik. Transaksi diduga kuat dilakukan melalui rekening pihak ketiga atau nominee.
“Kalau Aliran itu Bukan harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer Eksis, saksi Eksis. Rekening orang lain, dengan nominee,” tutur Syarief.
Mengenai jumlah total Duit suap yang diterima tersangka, Kejagung belum memberikan rincian nominal secara Niscaya. Proses penyidikan Begitu ini Tetap Maju dikembangkan oleh tim penyidik.
“Nantilah itu, nanti (detailnya). Tetap berjalan ya,” tuturnya.
Tindakan penyuapan ini diduga memicu perubahan substansi laporan Ombudsman mengenai kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022. Laporan tersebut dimanipulasi menjadi rekomendasi pencabutan aturan Domestic Market Obligation (DMO) demi mempermudah aktivitas ekspor.
“Keluarga YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation Demi kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkap Syarief.
Arsip LHP yang telah dimanipulasi itu kemudian dibocorkan kepada tim hukum perusahaan Demi dijadikan bahan gugatan hukum. Hal tersebut sempat Membikin tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group, divonis bebas (onslag) di tingkat Pengadilan Negeri.
“Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan Demi Membikin, membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi itu. Ya, sebagai pertimbangan,” terang Syarief.
Yeka Hendra Fatika kini Formal menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Mulia Demi 20 hari ke depan. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
