Liputanindo.id BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan satu tersangka kasus bentrok antarormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024), yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penetapan tersangka berinisial T, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilengkapi oleh keterangan para saksi dan rekaman CCTV.
“Kami berhasil menetapkan satu tersangka eksekutor pemukulan yang menggunakan besi terhadap korban hingga meninggal dunia,” kata Kombes Budi, di Bandung, Sabtu (20/4/2024).
Kejadian dipicu oleh salah paham antara seorang pengendara sepeda motor dari ormas A dengan juru parkir dari ormas B. Pengendara tidak terima dengan ucapan juru parkir hingga berujung keributan.
Pengendara dari ormas A memanggil teman-temannya, begitu juga juru parkir sehingga terjadi bentrokan dari dua ormas.
Menurut Kapolrestabes, dua orang mengalami luka-luka dan seorang dari ormas A meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala akibat hantaman besi dan golok.
“Eksis tiga korban. Jadi korban dengan inisial AR luka di bagian kepala, A luka di bagian kepala, serta Y luka bacok dan luka di bagian kepala hingga meninggal dunia,” kata Kombes Budi.
Begitu ini, pihaknya masih memburu tersangka lainnya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Yang pasti tetap akan kami lakukan pencarian. Kalau memang ternyata kami lakukan pencarian dan hilang, baru kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Kombes Budi mengimbau dua ormas untuk tetap tenang dan menyerahkan segala proses hukum kepada Polrestabes Bandung, dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kericuhan kembali.
“Kalau ada gerakan-gerakan tambahan lain, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. Mari sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku T sepeti dirilis Antara dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama 12 tahun. (BON)