201 Ribu Kendaraan di Cianjur Menunggak Pembayaran Pajak Senilai Rp200 Miliar

201 Ribu Kendaraan di Cianjur Menunggak Pembayaran Pajak Senilai Rp200 Miliar
Pemkab Cianjur mendata kendaraan yang menunggak pajak. Eksis 201 ribu kendaraan yang menunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp200 miliar.(MI/Benny Bastiandi)

RATUSAN ribu unit kendaraan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tercatat masih menunggak pajak. Ribuan unit di antaranya merupakan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Cianjur.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Daerah (P3DW) Kabupaten Cianjur Bapenda Jawa Barat, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan pada tahun ini terdapat hampir sekitar 201 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak. Jenis kendaraannya meliputi roda dua dan roda empat.

“Safiri tunggakannya sekitar lebih dari Rp200 miliar,” kata Irvan kepada wartawan, Senin (30/9).

Baca juga : Wajib Pajak Di Cianjur Bertambah 23 Ribu

Irvan menuturkan dari ratusan ribu unit kendaraan yang menunggak pajak, sekitar 1.700-an unit merupakan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Cianjur. Jumlah itu dari sekitar 6 ribuan unit kendaraan dinas. 

Cek Artikel:  Tel-U Serempak Tiga Universitas Jadi Uzurn Rumah UNIIC Demo Day 2024

Selain itu, dari hasil pendataan, sekitar 12 ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Cianjur rata-rata memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu unit. Apabila dikalkulasikan, jumlah kendaraan pribadi yang dimiliki ASN Pemkab Cianjur adalah sekitar 13 ribu unit. 

“Dari 13 ribuan unit kendaraan milik ASN, sekitar 6 ribuan unit atau hampir 50%-nya adalah kendaraan dinas,” jelas Irvan. 

Baca juga : Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Cianjur Lelah 99%

Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun ini memberikan relaksasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan relaksasi itu untuk menstimulasi para pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan. 

Irvan menuturkan ada empat kebijakan relaksasi program bebas pajak kendaraan bermotor. Pertama bebas tunggakan 3, 4, dan 5.

Cek Artikel:  Kemarau, Pasokan Air Baku PDAM di Kota Cimahi Menurun

Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak kendaraan di atas 3 tahun dengan skema penunggak pajak kendaraan hanya membayar biaya pokok pajak kendaraan bermotor tanpa denda. 

Baca juga : Genjot Pajak Daerah, Pemkab Cianjur Pasang Ratusan Tapping Box

“Kemudian ada program bebas BBNKB (biaya balik nama kendaraan bermotor) 2. Lampau ada program bebas denda pajak dan bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon,” ucapnya.

Irvan berharap kebijakan relaksasi bisa dimanfaatkan masyarakat para pemilik kendaraan. Terutama kepada 200 ribuan lebih pemilik kendaraan yang sampai saat ini menunggak pembayaran pajak kendaraan. 

“Berbagai upaya sudah kami lakukan untuk menyadarkan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan. Misalnya sosialisasi dan edukasi semua stakeholder, kemudian melalui upaya strategis seperti operasi gabungan dengan Polres Cianjur, Dishub, dan pihak lainnya. Lampau operasi door to door, pemasangan stiker, termasuk membuat zona integritas di kalangan ASN agar taat membayar pajak kendaraaan dinas,” pungkasnya. (BB/J-3)

Cek Artikel:  Nomor Kemiskinan di Kota Sukabumi Cenderung Turun Pascapandemi Covid-19

Mungkin Anda Menyukai