Pemkab Dharmasraya minta PKS Bukan turunkan harga TBS secara sepihak 

Pemkab Dharmasraya minta PKS tidak turunkan harga TBS secara sepihak 

Penurunan harga TBS ditingkat petani tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena harga CPO dunia maupun harga acuan di Sumatera Barat Kukuh

Dharmasraya (ANTARA) – Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Annisa Bersih Ramadhani meminta pabrik kelapa sawit (PKS) Bukan menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak dengan Argumen penyesuaian regulasi baru yang belum diterapkan.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat imbauan nomor 500.8/88/DISTAN-2026, Copot 26 Mei 2026 guna menyikapi laporan masyarakat terkait penurunan harga TBS sawit tingkat petani berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram

Ia di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan mengacu harga CPO dunia dan penetapan harga TBS Sumatera Barat periode IV Mei 2026 Semestinya harga TBS sawit relatif Kukuh tanpa penurunan signifikan.

“Penurunan harga TBS ditingkat petani tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena harga CPO dunia maupun harga acuan di Sumatera Barat Kukuh,” katanya.

Bupati menegaskan penurunan harga yang signifikan Bukan mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya, mengingat kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang diumumkan pemerintah pusat Lagi berada dalam masa transisi hingga Januari 2027

Menurut dia kebijakan Presiden terkait tata kelola ekspor SDA dan produk turunannya yang akan ditindaklanjuti PT DSI BUMN merupakan keputusan yang Berkualitas Buat seluruh pihak, Berkualitas negara, korporasi dan petani sawit guna menghindari manipulasi harga ekspor

“Bahkan kebijakan mandatori B50 pada Juli 2026 Malah memperkuat serapan CPO ke depannya,” katanya.

Ia mengatakan kemitraan dalam penetapan harga TBS secara berkala telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permentan Nomor 1 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Oleh Alasan itu, kata dia pembelian TBS petani harus menggambarkan harga pasar perdagangan CPO dan turunannya yang berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan di Sumatera Barat.

Ia juga menegaskan Embargo praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha Bukan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan ke depan. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” ujar dia menegaskan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan Lanjut melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah, serta akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran atau praktik manipulasi harga yang merugikan petani, kata dia

Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Adapun perusahaan yang menjadi sasaran himbauan di antaranya PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Mulia, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo.