Surabaya (Liputanindo.id) – Member DPRD Jawa Timur Sumardi mendesak Pemerintah Provinsi Jatim segera membenahi sistem pelayanan perizinan setelah terungkap kasus dugaan pungli di Dinas ESDM.
Menurut dia, kasus tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan investasi.
“Kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim harus menjadi peringatan keras bagi seluruh OPD agar Bukan menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, terutama perizinan yang berkaitan langsung dengan iklim investasi,” kata Sumardi, Sabtu (18/4/2026).
Sumardi menegaskan pentingnya sistem perizinan yang transparan dan akuntabel agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Menurut dia, perizinan merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung agenda pembangunan.
“Prosesnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Mekanisme lewat OSS ini harus Terang, sehingga mendukung program pemerintah, termasuk Asta Cita,” ujar Member Komisi A DPRD Jatim itu.
Dia menjelaskan, kemudahan perizinan menjadi Elemen Krusial dalam menggerakkan sektor industri, Bagus skala menengah maupun usaha kecil. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar Bukan menghambat investasi.
“Perizinan yang mudah dan Terang akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mencegah munculnya praktik ilegal akibat proses yang berbelit,” tutur politisi Golkar ini.
Sumardi juga menyebut penegakan hukum dalam kasus ini menjadi momentum Buat memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah, kata dia, hanya Pandai dibangun melalui sistem yang Bersih dan transparan.
“Ini saatnya kita berbenah. Pelayanan publik harus Bersih agar kepercayaan masyarakat Pandai kembali meningkat,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim. Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita Fulus sebesar Rp2,3 miliar yang diduga berasal dari praktik pungutan liar terkait pengurusan izin.[asg/ted]
