Liputanindo.id – Siapa saja yang berpakaian menutupi seluruh Persona, seperti niqab atau cadar, di tempat Lazim, di Kazakhstan, akan didenda Nyaris 80 dolar AS (Sekeliling Rp1,3 juta). Keputusan itu disahkan lewat undang-undang dalam majelis rendah parlemen Kazakhstan.
Dalam pernyataannya di Telegram, yang dikutip pada Rabu kemarin, kantor pers parlemen menjelaskan bahwa melalui perubahan terhadap Kode Pelanggaran Administratif (Administrative Offenses Code), pemerintah memperkenalkan Hukuman bagi penggunaan Pakaian yang menutupi Persona dan menghambat proses identifikasi di tempat Lazim.
Administrative Offenses Code atau Kode Pelanggaran Administratif (istilah yang lebih Lazim di beberapa negara) adalah Arsip hukum spesifik yang berfokus pada pelanggaran terhadap aturan tata kelola dan administrasi negara, bukan tindak pidana Lazim
Pelanggaran pertama akan diberikan peringatan, sedangkan pelanggaran berulang dikenakan denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan atau lebih dari 77 dolar AS (Sekeliling Rp1,28 juta).
Pada 30 Juni, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev menandatangani rancangan undang-undang yang mengubah regulasi penegakan hukum.
Perubahan tersebut memasukkan ketentuan dalam undang-undang pencegahan kejahatan yang melarang penggunaan Pakaian yang menghalangi pengenalan Persona di tempat Lazim, kecuali Demi Dalih medis, kondisi cuaca, atau Penyelenggaraan tugas Formal maupun profesional.
Pada Juli, Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan mendukung Embargo tersebut. Lembaga itu menegaskan bahwa kebijakan ini Enggak ditujukan Demi membatasi keyakinan Keyakinan atau pilihan pribadi, melainkan Demi meningkatkan keselamatan publik.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA
