Kutim – “Peta besar” industrialisasi Kutai Timur mulai dibentangkan. DPRD Berbarengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2044 dalam Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Sidang Penting DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026).
Persetujuan Berbarengan ini menjadi langkah Krusial Kepada memastikan arah pembangunan industri daerah selama 20 tahun ke depan. RPIK tersebut disiapkan sebagai dasar hukum pengembangan kawasan industri, penguatan hilirisasi, pemetaan potensi komoditas, serta pemberian kepastian bagi investor yang Ingin menanamkan modal di Kutai Timur.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa penyusunan RPIK Begitu ini Tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Daerah Lamban. Hal itu dilakukan karena perda RTRW terbaru Tetap dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, sehingga penyesuaian terhadap RPIK Tetap dapat dilakukan setelah tata ruang terbaru ditetapkan.
“Kita Tetap mengacu kepada RTRW yang Lamban, karena RTRW yang baru ini Tetap dalam proses sosialisasi perda kepada masyarakat. Jadi nanti kalau itu sudah selesai, baru kita revisi Kembali,” ujar Jimmi usai rapat paripurna.
Menurut Jimmi, percepatan pengesahan RPIK diperlukan agar Kutai Timur Mempunyai kejelasan arah pembangunan industri. Regulasi ini juga dinilai Krusial Kepada mendorong hilirisasi, memperkuat peran UMKM, dan menggerakkan ekonomi kawasan strategis, terutama di Sekeliling Maloy.
“Ini kebetulan difokuskan di kawasan industri di Maloy. Kita Ingin kawasan itu sudah Pandai dipahami masyarakat bahwa tujuannya Kepada industri skala nasional,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran kawasan industri Bukan hanya berkaitan dengan investasi besar. Masyarakat Sekeliling juga perlu disiapkan agar Pandai menangkap Kesempatan ekonomi, termasuk melalui pengembangan usaha kecil dan menengah di Sekeliling pelabuhan maupun kawasan penyangga industri.
“UKM-UKM itu kita dorong supaya Pandai mendukung Penyelenggaraan kegiatan industri, terutama di Daerah Sekeliling pelabuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur, Nora Ramadani, menyebut RPIK merupakan amanat dari pemerintah pusat setelah terbitnya Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional pada 2015. Berkas itu mewajibkan daerah menyusun arah pembangunan industri jangka panjang yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Nora menjelaskan, RPIK memuat pemetaan potensi unggulan di setiap kecamatan. Wahau dan Kombeng, misalnya, diarahkan sebagai kawasan perkebunan sawit. Karangan dan Busang Mempunyai potensi kakao, sedangkan Kaliorang dan Kaubun menjadi Daerah dengan potensi pisang.
“Kalau Terdapat investor yang Ingin masuk ke Kutai Timur, mereka tinggal Menyaksikan RPIK ini. Jadi mereka Pandai Paham komoditas apa yang unggul dan di kecamatan mana potensi itu berada,” katanya.
Ke depan, pemerintah daerah Ingin mengurangi ketergantungan pada penjualan bahan mentah. Komoditas perkebunan dan pertanian diharapkan dapat diolah lebih dahulu menjadi produk bernilai tambah, termasuk melalui industri turunan sawit seperti refinery minyak goreng dan produk olahan lain.
Pusat pengembangan hilirisasi itu diarahkan ke Kawasan Ekonomi Tertentu Maloy. Kawasan ini dinilai Mempunyai fasilitas dan kemudahan investasi, termasuk Kesempatan Insentif bagi pelaku usaha yang Ingin mengembangkan industri berbasis sumber daya lokal.
Dengan disetujuinya RPIK 2025-2044, Kutai Timur mulai menancapkan fondasi pembangunan industri jangka panjang. Regulasi ini diharapkan Bukan hanya menarik investasi, tetapi juga membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan mempercepat transformasi ekonomi daerah berbasis hilirisasi berkelanjutan.
