PEMERINTAH menetapkan hasil dari uji emisi atau baku mutu emisi dijadikan perhitungan saat membayar pajak kendaraan bermotor, saat kendaraan berusia tiga tahun.
Itu diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Pahamn 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotot (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024.
Sebelum uji emisi kendaraan, penting untuk memahami hal ini dan bagaimana proses melakukannya. Uji emisi ialah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan. Proses ini melibatkan pengujian berbagai gas, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx), yang dapat berdampak pada kualitas udara.
Baca juga : Uji Emisi Kini jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Dalam uji emisi, gas buang kendaraan diperiksa apakah memenuhi batasan yang ditentukan oleh regulasi pemerintah. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan memakai peralatan khusus di bengkel, atau stasiun uji emisi resmi yang telah terakreditasi.
Hasil dari uji emisi akan menentukan apakah kendaraan memenuhi syarat atau perlu dilakukan perbaikan sebelum dapat digunakan kembali di jalan raya.
Melakukan uji emisi sangat penting, karena dapat membantu mengurangi dampak negatif dari polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. Gas buang yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit gangguan pernapasan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dengan memastikan kendaraan mematuhi standar emisi gas buang, maka tidak hanya membantu menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada upaya perlindungan lingkungan secara umum.
Eksispun biaya uji emisi dapat bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kendaraan yang dimiliki. Karena itu, pastikan mengetahui biaya yang berlaku di tempat uji emisi kendaraan terdekat agar dapat mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan. (H-3)