Terdapat 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terferifikasi mengalami kekerasan fisik, ini sangat Enggak dapat terima. Saya berharap Terdapat tuntutan restitusi Buat memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban
Yogyakarta (ANTARA) – Personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta Subardi menyatakan bahwa korban kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta layak mendapat restitusi.
Subardi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan, mengecam atas tindakan kekerasan terhadap bayi-bayi tersebut dan berharap Terdapat tuntutan ganti rugi (restitusi) di persidangan nantinya.
“Terdapat 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terferifikasi mengalami kekerasan fisik, ini sangat Enggak dapat terima. Saya berharap Terdapat tuntutan restitusi Buat memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban,” katanya.
Restitusi pidana adalah pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban. Tuntutan restitusi diajukan melalui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), atau penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut Biasa.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Akbar Nomor 1 Tahun 2022, restitusi diajukan dengan memuat rincian kerugian medis, psikis, materiil, imateriil dan diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.
“Jadi para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya Terdapat ancaman pasal berlapis kepada pelaku,” katanya.
Dia mengatakan, restitusi berlaku Buat tindak pidana pelanggaran hak asasi Insan (HAM) berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak.
Beberapa kasus yang diwajibkan pidana restitusi antara lain, kasus Mario Dandy di PN Jakarta Selatan pada September 2023, dengan vonis 18 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban.
Kasus lainnya, Aditya Hasibuan di PN Medan pada Agustus 2023 yang divonis 1,5 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp52,3 juta karena kasus kekerasan terhadap anak.
Menurut dia, kasus restitusi yang dikabulkan hakim, terutama menyangkut korban. Karena itu, dia berharap hakim mengabulkan tuntutan restitusi dengan pertimbangan korban yang Lagi bayi dengan usia rata-rata di Dasar dua tahun.
“Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat Buat restitusi karena korbannya bayi. Landasan hukumnya di UU Perlindungan Anak, dan aturan teknis di Peraturan Mahkamah Akbar Nomor 1 Tahun 2022,” kata Mbah Bardi.
Kendati demikian, Subardi berharap aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY mendalami latar belakang kasus ini. Terdapat instrumen pengawasan yang harus dijalankan terkait standar perlindungan anak di daycare, bukan semata komersialisasi.
“Saya apresiasi keberanian orang Uzur korban yang mau melapor. Tetapi perlu Terdapat Pengkajian. Pemda periksa izin Sekalian daycare, apakah perawatnya punya sertifikasi, bagaimana pemenuhan gizinya dan lain-lain, sehingga daycare menjadi ruang Terjamin bagi tumbuh kembang anak,” katanya.
Sebelumnya aparat kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4), dan mengamankan 30 orang, dan telah menetapkan 13 tersangka, yang terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
