Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Pidana Korupsi Timah di Kepulauan Babel

Liputanindo.id PANGKALPINANG – Kejaksaan Akbar (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka terkait tindak pidana korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Kami berharap semua pihak mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” kata Sekretaris Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejagung, Andi Herman, usai rapat koordinasi pengelolaan lima smelter yang disita Kejagung, di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024).

Andi Herman mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 16 tersangka yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi timah.

“Satu dari 16 tersangka yang ditetapkan ini adalah orang yang menghalang-halangi penyidikan,” ujarnya.

Menurut dia, meskipun tidak terkait langsung dengan tindak pidana, tetapi undang-undang telah memberikan ancaman pidana bagi orang atau pihak yang menghalang-halangi sesuatu perkara.

Cek Artikel:  Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling Jakarta, Selasa 28 November 2023

“Ini tentunya merugikan diri sendiri. Dia tidak terlibat pidana, tetapi menghalang-halangi dan ini ada satu orang dalam perkara korupsi timah ini,” katanya.

Pada beberapa hari terakhir, penyidik Kejagung telah menyita lima smelter timah di Babel dan diharapkan bisa melakukan operasional.

“Dalam mengoperasionalkan aset sitaan ini, tentunya ada mekanisme yang akan dilakukan dengan beberapa pihak,” ujarnya.

Pada kegiatan rapat koordinasi lintas bidang untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini, antara lain dihadiri Deputi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk,  Direktur Penyelidikan Mabes Polri dan BPKP.

Selain itu, rakor tertutup tersebut seperti dirilis Antara, juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Danrem 045/Garuda Jaya, Danlanal, Danlanud, dan unsur Forkompinda lainya. (HAP)

Cek Artikel:  Beredar Video Viral Mardani Maming, Komisi III DPR RI: Langgar SOP, Petugas Harus Diberi Hukuman

Mungkin Anda Menyukai