KPK panggil direksi hingga pegawai PT Samudra Intan Permata jadi saksi

KPK panggil direksi hingga pegawai PT Samudra Intan Permata jadi saksi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direksi hingga pegawai PT Samudra Intan Permata Kepada menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyaluran Sokongan sosial beras Kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Asa.

“Pemeriksaan atas nama RMH selaku Direktur PT Samudra Intan Permata, serta EDD dan DW selaku pegawai PT Samudra Intan Permata,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan ketiganya dipanggil Kepada diperiksa KPK di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran Sokongan sosial beras Kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Asa (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020–2021.

Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.

Mereka adalah Direktur Penting PT Kawan Kekuatan Persada sekaligus Personil Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Personil Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Lumrah PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Dunia Persada Richard Cahyanto (RR).

Kemudian Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018–2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut Kepada klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR), dan mencegah empat orang Kepada bepergian ke luar negeri.

Pada Lepas yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, maka diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Penting PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Spesialis Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Sementara PT DNR dan DNR Logistics diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi.