Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Standar (AHU) Kementerian Hukum Widodo menegaskan pentingnya transformasi layanan administrasi hukum perdata sebagai pilar Esensial kepastian hukum dan penggerak ekonomi nasional.
Dalam pembukaan kegiatan Konsinyering Layanan Keperdataan di Jakarta, Rabu (22/4), ia menyoroti peran strategis jaminan fidusia sebagai tulang punggung pembiayaan berbasis benda bergerak di Indonesia.
“Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha tetap menguasai aset Demi operasional, sementara kreditur tetap terlindungi melalui sistem pendaftaran yang terintegrasi,” ungkap Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyebut tingginya volume transaksi menuntut pemerintah Demi Maju berinovasi. Direktorat Jenderal AHU sedang memperkuat sistem melalui integrasi teknologi berbasis Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API) demi layanan yang lebih Segera, Terjamin, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain digitalisasi layanan, Widodo juga memberikan perhatian Spesifik pada penguatan profesi notaris. Sebagai pejabat Standar pembuat akta autentik, notaris dianggap sebagai fondasi Interaksi hukum masyarakat.
Dia menekankan peran Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) sangat krusial dalam menjaga integritas profesi melalui pengawasan yang transparan dan efektif.
“Kita perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik berjalan secara efektif, transparan, dan didukung oleh sistem administrasi yang memadai sehingga Bisa memberikan perlindungan Bagus kepada masyarakat maupun kepada profesi itu sendiri,” katanya menegaskan.
Agenda Esensial dalam kegiatan konsinyering yang berfokus pada penguatan sistem jaminan fidusia dan tata kelola profesi notaris tersebut merupakan pembahasan revisi Peraturan Menteri Hukum (Permenhum) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Notaris.
Penyesuaian regulasi itu dinilai mendesak Demi merespons dinamika lapangan, perkembangan teknologi, serta perubahan struktur kelembagaan pemerintah.
Dirjen AHU berharap revisi Bukan hanya menjadi Berkas formalitas, tetapi menjadi solusi Konkret atas tantangan di lapangan.
“Saya berharap seluruh Obrolan yang dilakukan Bukan berhenti pada tataran konseptual, tetapi Bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret, terukur, dan dapat segera ditindaklanjuti Demi menjawab kebutuhan masyarakat,” ucap Hermansyah.
