Sebulan Menghilang Usai Bikin Heboh Guna Jet Pribadi, Kuasa Hukum Kaesang: Bukan Masalah

Liputanindo.id – Ketua Standar Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep akhirnya muncul ke publik usai heboh dirinya menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi untuk berangkat ke Amerika Perkumpulan bersama istrinya, Erina Gudono pada 18 Agustus. Ia menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan atas inisiatif pribadi, hari ini, Selasa (17/9).

Menurut kuasa hukum Kaesang, Nasrullah, meski kliennya baru muncul, hal ini bukanlah suatu masalah. Ia juga memastikan bahwa tidak ada upaya untuk memperlambat penanganan persoalan dugaan gratifikasi tersebut.

“Saya kira itu bukan masalah ya, karena teman-teman mungkin bisa lihat ini masih dalam range waktu yang ditentukan oleh UU. Jadi enggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya. Dan ini adalah itikad baik ya, dan tidak ada panggilan,” kata Nasrullah kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/9/2024).

Cek Artikel:  Munafri Dukung dan Minta Danny Pomanto Kaji Ide soal Starlink di Makassar Lebih Mendalam

Nasrullah menyebut, saat ini Kaesang masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPK terkait tindak lanjut berikutnya. Dia menegaskan, kliennya taat terhadap hukum.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum datang ke sini walaupun tanpa diundang, datang menyampaikan klarifikasi terkait dengan isu gratifikasi yang selama ini,” ujar Nasrullah.

“Kedua, mengenai detailnya, teman-teman bisa langsung tanya ke KPK, karena tadi kami sudah sampaikan detail perjalanan yang terkait perjalanan ke Amerika,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Kaesang, Francine Widjojo menjelaskan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini datang ke KPK untuk berkonsultasi atas tudingan penerimaan gratifikasi karena menggunakan jet pribadi. 

Cek Artikel:  Politik Balas Budi, Anak Jokowi Akan Bantu Khofifah di Pilgub Jatim

Ia mengungkapkan, Kaesang juga sempat diminta untuk mengisi formulir gratifikasi.

“Konsultasi, kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya. Nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” jelas Francine.

Mungkin Anda Menyukai