Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Pahamn, Begini Kata Rebecca Klopper

Liputanindo.id JAKARTA – Aktris Rebecca Klopper mengungkapkan rasa leganya setelah pelaku penyebar video syur mirip dirinya mendapatkan hukuman. Pelaku penyebaran video syur tersebut divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang yang berlangsung Kamis (18/1/2024).


“Saya menghormati proses hukum,” kata Rebecca Klopper dalam tayangan Sambal Lalap, dikutip, Sabtu (20/1/2024).



Rebecca enggan berbicara banyak soal vonis terhadap pelaku penyebaran video syur itu. Ia menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus tersebut.



“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak,” imbuhnya.



Sementara itu, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan kliennya akan menyerahkan proses hukum kepada pengadilan. Dia menilai keputusan majelis hakim terhadap penyebar video syur tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan.

Cek Artikel:  Tantangan Baru Dian Sastrowardoyo di Gambar hidup Mothernet Berbarengan Ringgo Agus Rahman

“Menurut kami, keputusannua sudah pantas, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada klien kami,” ucap Sandy Arifin.


Pada momen tersebut, Sandy Arifin  mengingatkan netizen agar lebih bijaksana dalam bermain media sosial. Menurutnya, kasus pelaku penyebaran video 47 detik itu dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.


“Jangan sampai ada lagi terjadi oknum yang ada di media sosial dan tempat lain menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE,” tutupnya. 


Alami Banyak Kerugian

Santy juga mengungkapkan, kliennya, Rebecca Klopper merasa dirugikan dengan kasus penyebaran video syur itu. Menurut kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, kerugian itu termasuk materi dan non-materi.

“Eksis beberapa (pekerjaan) yang mungkin di-cancel,” ujar Sandy Arifin kepada media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).


Meski demikian, Sandy Arifin enggan membahas kerugian tersebut dan lebih memilih fokus dengan kariernya ke depan.



“Kalau bicara itu, kita bicara ke belakang ya. Sekarang klien kami sudah mau mulai lagi dengan pekerjaan-pekerjaannya,” katanya.



Sandy Arifin mengungkapkan bahwa Rebecca Klopper tak ingin membuka lembaran lama. Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penyebaran video syur terkait kasus yang menjerat kliennya itu. Menurutnya, kasus pelaku penyebaran video 47 detik itu dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.

Cek Artikel:  TREASURE Akan Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2022 Desember Mendatang


“Kami tidak akan sungkan melaporkan kembali. Jadi, jangan sampai nanti terjadi pelanggaran UU ITE,” tegas Sandy Arifin. (IRN)

Mungkin Anda Menyukai