Polisi Ringkus Pemulung di Bandung Barat yang Bobol Rumah

Liputanindo.id – Polisi berhasil meringkus pemulung barang rongsokan, Arip Saripudin (38) yang membobol rumah di Gadobangkong Kabupaten Bandung Barat (KBB). Arip diringkus polisi di rumahnya yang terletak di Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, KBB pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul dini hari.

“Betul pemulung yang viral mencuri sudah ditangkap oleh Resmob Satreskrim Polres Cimahi kemarin (Sabtu), sekitar jam satu dini hari,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Iptu, Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).

Gofur mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban inisial MAS (28) di Kampung Babakan Cianjur, Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB pada Jumat (9/8/2024).

Sebelum melakukan aksi pencurian di MAS, gelagat Arip terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah korban.

Cek Artikel:  Dapat Nomor Urut 1 di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: Menang Satu Putaran

Lampau korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi. Berdasarkan hal itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pendalaman hingga penangkapan.

“Rontok 5 (September) kita dapatkan informasi terduga pelaku, kita dalami, selidiki, profiling, dan akhirnya kami tangkap kemarin,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Arip ternyata spesialis pencuri rumah kosong dengan menyamar sebagai pemulung barang rongsokan.

Dalam aksi pencurian itu, Arip berhasil menggasak sejumlah barang berharga berupa uang tunai, ponsel hingga perhiasan emas.

“Pelaku masuk lewat jendela yang telah dibobol dengan alat, yang diambil ada uang tunai, cicin emas, logam mulia, Hp dua unit, dan lain-lain. Kerugian korban itu sekitar Rp14 juta,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Dieng Culture Festival Dimulai, Peredaran Doku Diperkirakan Letih Rp50 Miliar

Beberapa barang bukti berupa obeng, pakain saat melakukan pencurian, hingga barang hasil curian berhasil diamankan polisi.

Arip pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berdasarkan video yang beredar di berbagai media sosial, Arip terlihat mengintai rumah korban dari luar pagar. Kemudian, Arip melompat pagar rumah korban tetapi aksi terekam jelas CCTV.

Mungkin Anda Menyukai