JPU Dakwa Kepala Desa Korupsi Anggaran Desa Rp428,2 Juta

Liputanindo.id BANDA ACEH – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seorang kepala desa di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, melakukan tindak pidana korupsi dana desa  dengan kerugian negara mencapai Rp428,2 juta.

Dakwaan dibacakan JPU Sukriyadi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Pidie, pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (24/4/2024).

Terdakwa Marwan, merupakan Keuchik (kepala desa) Gampong Baro Kunyet, hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukumnya.

JPU dalam dakwaannya menyebut, terdakwa mengelola dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) pada 2019 sebesar Rp842,1 juta dan pada 2020 sebesar Rp1,1 miliar.

Tetapi, kata JPU, terdakwa mengelola dana desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, terdakwa melaporkan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan kenyataan.

Cek Artikel:  SYL Minta Honor Bulanan Cucu Naik dari Rp4 Juta Jadi Rp10 Juta

“Terdakwa dalam mengelola dana tersebut dengan mencairkannya ke rekening kas umum desa. Selanjutnya, sebagian dari dana desa tersebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa,” kata JPU.

Menurut JPU, dana desa dalam rekening terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu digunakan untuk berbagai kegiatan desa seperti perbaikan kantor kepala desa. Tetapi, dalam pengerjaannya, terdakwa melaporkan tidak sesuai dengan volume yang dikerjakan.

“Selain itu, terdakwa juga juga melaporkan pengaspalan jalan desa, pembelian komputer, biaya pelatihan, dan lainnya. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak ada yang dikerjakan atau fiktif,” kata JPU.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana desa Gampong Baro Kunyet pada tahun anggaran 2019 dan 2020 mencapai Rp428,2 juta.

Cek Artikel:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Tempat simpan Perkebunan Puncak Bogor

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Pahamn 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Pahamn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU.

Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum seperti dirilis Antara, majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Anda Ariansyah dan Heri Afransyah melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (BON)

Mungkin Anda Menyukai