Ponorogo (Liputanindo.id) — Penataan ruang publik di Kabupaten Ponorogo mulai digencarkan dengan langkah tegas. Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo turun menertibkan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan Juanda, Suromenggolo, Menur, dan Pramuka. Penertiban ini menyasar lapak-lapak Punya pelaku UMKM yang ditinggalkan usai berjualan. Hal itu karena dinilai mengganggu ketertiban Biasa sekaligus fungsi fasilitas publik.
Kabid Trantibum Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menegaskan operasi ini bukan melarang Kaum berjualan. Tetapi, Kepada menata agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa meninggalkan persoalan baru di ruang publik.
“Bulan ini sementara di Jalan Juanda, Suromenggolo, Menur, Pramuka. Targetnya Bersih, artinya inginnya budal resik mulih resik. Kita Kagak melarang jualan, yang Krusial awalnya Bersih, pulang juga Bersih,” kata Subiantoro, Senin (20/4/2026).
Penertiban dilakukan karena banyak bangunan semi permanen berupa rangka kayu, terpal, hingga lapak sederhana dibiarkan berdiri di bahu jalan dan trotoar meski pemilik sudah pulang. Kondisi itu dinilai memicu kesemrawutan, mengganggu estetika kota, sekaligus mengurangi fungsi trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Langkah pembongkaran pun dilakukan sebagai tindak lanjut atas peringatan yang sebelumnya disampaikan oleh Disperdagkum Ponorogo. Subiantoro menegaskan bangunan semi permanen memang Kagak diperbolehkan, terutama bila menempati fasilitas Biasa secara menetap. “Semi permanen Kagak boleh, ya dibersihkan ini, selain itu juga mengganggu fungsi trotoar, Kepada pejalan kaki,” ungkapnya.
Menurut dia, yang menjadi sasaran penertiban bukan pelaku UMKM ataupun aktivitas berdagang, melainkan bangunan liar yang ditinggalkan begitu saja setelah dipakai. Pemkab, kata Subiantoro, tetap memberi ruang bagi pedagang kecil Kepada mencari nafkah, sepanjang Kagak menguasai ruang publik secara permanen dan tetap menjaga ketertiban lingkungan Sekeliling.
Penataan ini sekaligus menjadi pesan bahwa aktivitas ekonomi informal tetap harus berjalan beriringan dengan aturan pemanfaatan ruang. “Rata-rata bangun bangunan semi permanen, itu Kagak boleh. Kalau mau jualan Kagak apa-apa. Sekalian boleh jualan, asalkan setelah selesai jualan, barangnya juga dibawa pulang jangan ditinggalkan,” tegas Subiantoro.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Ponorogo melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar, Tetapi Kagak melakukan penyitaan terhadap material Punya pedagang. Material hasil bongkar tetap dapat diambil kembali oleh pemiliknya, sehingga penertiban ini lebih menitikberatkan pada pengembalian fungsi ruang publik, bukan tindakan represif terhadap pelaku usaha.
Pendekatan itu dipilih Kepada menjaga penataan berjalan tegas Tetapi tetap persuasif. “Kita bongkar, kita Kagak menyita, kalau mau diambil pemiliknya ya silakan. Peringatannya dari Disperdagkum, kita tindak lanjut dari Perdagkum,” pungkasnya. (end/kun)
