Liputanindo.id NUNUKAN – Satgas Pamtas (pengamanan perbatasan) RI-Malaysia, Yonarhanud 8/MBC, menggagalkan upaya penyelundupan sabu 10,4 kilogram dari Tawau Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kaltara.
Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bekerjasama dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Satgas Intel Kodam VI/Mlw, dan Bea Cukai Nunukan berhasil mengamankan YBR (32) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan, penyelundupan berhasil digagalkan saat Tim Gabungan TNI-POLRI melakukan pemeriksaan pelintas batas di Pelabuhan Tunontaka.
“Pemeriksaan terhadap pelintas batas kita lakukan baik di Pelabuhan Tunontaka, maupun pelabuhan-pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan. Tentu hal ini tidak lepas dari informasi intelijen yang kami terima dan sinergitas dengan instansi terkait,”kata Dansatgas Letkol Iwan, di Nunukan, Kamis (25/4/2024).
Informasi awal penyelundupan diterima Pasiintel Satgas. Selanjutnya Dansatgas segera memerintahkan Wadansatgas untuk memimpin langsung penyergapan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pelaku YBR dibekuk oleh tim gabungan pada Rabu (24/4/2024).
“Pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan. Demi proses selanjutnya, akan dilakukan pendalaman dan ditangani oleh aparat terkait,” kata Dansatgas. (HAP)