OJK dalami Intervensi modus jasa penyelesaian utang pinjol

OJK dalami temuan modus jasa penyelesaian utang pinjol

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan tengah mendalami Intervensi terkait entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono mengatakan hal tersebut terungkap berdasarkan hasil patroli siber serta informasi yang diperoleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Niscaya) di daerah.

Sejumlah entitas dicurigai menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK.

“Ketika ini, informasi tersebut Lagi dalam proses pendalaman lebih lanjut Buat menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terutama yang meminta pembayaran biaya di awal maupun menggunakan atribut atau mencatut nama OJK secara Kagak Absah.

“Masyarakat diharapkan selalu melakukan Pembuktian legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal Formal OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Dicky.

OJK melalui Satgas Niscaya sebelumnya telah menghentikan operasional satu entitas dengan modus serupa, yakni PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Dalam publikasi yang dilakukan, teridentifikasi sejumlah konten perusahaan tersebut menggunakan logo OJK dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

Berdasarkan hasil Penerangan dan Pembuktian, diketahui bahwa Malahayati Kagak Mempunyai izin dari OJK atau regulator terkait lainnya serta melakukan kegiatan usaha yang Kagak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Satgas Niscaya pun melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait. Penghentian kegiatan dan pemblokiran tautan tersebut berlaku Tiba dengan dipenuhinya perizinan terkait.