Terobosan Baru DJP Demi Pemegang NPWP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa mulai Lepas 1 Januari 2024 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tetapi, dalam proses pemadanan data antara NIK dan NPWP, beberapa wajib pajak mengalami kendala. melansir dari DDTC News pada Sabtu (24/6/2023).

Salah satu masalah yang sering terjadi adalah kegagalan validasi. Akibatnya, notifikasi menunjukkan ketidaksesuaian antara NIK dan Kartu Keluarga (KK). Demikian pula dengan data kependudukan yang Terdapat. Demi mengatasi masalah ini, DJP telah menyediakan solusi melalui contact center mereka.

Langkah Cermat Pemadanan NPWP

Sebagai langkah awal, DJP menyarankan agar wajib pajak memastikan bahwa NIK dan KK yang mereka masukkan Betul Ketika melakukan pemeriksaan NPWP.

Dalam konteks ini, kami berharap wajib pajak dapat mengatasi kendala validasi yang muncul. Juga,memastikan keakuratan data NIK mereka dalam sistem DJP

Sebelum melakukan pemadanan data. Di samping itu, wajib pajak dapat melakukan pengecekan NPWP melalui laman http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Anda dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan NIK dan nomor KK, serta mengisi captcha.

Proses Validasi yang Efektif

Sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak. selanjutnya NPWP itu sendiri, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dan statusnya.

Pastikan Anda memasukkan data NIK dan KK yang sesuai dalam proses validasi NPWP. Demi menjaga keamanan informasi, kami akan menyamarkan nama wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan NPWP melalui layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200 atau menghubungi KPP terdaftar.

Sebagai informasi tambahan, sejak 14 Juli 2022. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk sudah menggunakan NIK sebagai NPWP.