KPK dalami pemodal politik Sugiri Sancoko Buat jadi Bupati Ponorogo

KPK dalami pemodal politik Sugiri Sancoko untuk jadi Bupati Ponorogo

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemodal politik Sugiri Sancoko Buat menjadi Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024, yakni Sugiri Heru Sangoko, yang Demi ini menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“Kami dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan KPK sedang mendalami apakah Sugiri Heru turut serta dalam proses-proses pengadaan barang dan jasa, atau mempunyai peran krusial dalam pengondisian ataupun penentuan para vendor Buat pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Nah itu tentu Lagi Maju didalami,” katanya.

Adapun Sugiri Sancoko Demi ini sudah menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Biasa Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Distrik Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko Serempak Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Buat klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko Serempak Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.