Kemendag Ungkap Impor Sejadah dan Permadani Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Kemendag Ungkap Impor Sejadah dan Permadani Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Barang impor ilegal yang ditindak Kementerian Perdagangan.(MI/Naufal Zuhdi)

Kementerian Perdagangan berhasil mengungkap barang impor ilegal berupa karpet/permadani sebanyak 2.939 roll/pcs yang berasal dari Turki. Terdapatpun, nilainya mencapai Rp10 miliar.

“Terdapat dua macam. Terdapat sajadah masjid dan karpet panjang yang masuk tidak sesuai prosedur. Biruinya lebih kurang Rp10 miliar rupiah, jumlahnya sebanyak 2.939 pcs,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten, Senin (23/9).

Dalam beberapa hari ke depan, Satgas akan kembali melakukan ekspos terhadap hasil barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga : Barang Impor Ilegal bakal Jadi Bahan Bakar Industri

“Satgas terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib, industri dalam negeri terjaga, dan para pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku. Ini harus dilakukan supaya tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen, dan juga tidak mengganggu usaha lainnya,” terang pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Cek Artikel:  bank bjb Perkuat Posisi dengan Dua Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024

Ia pun meminta kepada para pelaku usaha di berbagai bidang, khususnya yang terlibat dalam kegiatan impor ielgal, untuk patuh kepada aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelaku usaha yang tidak patuh, Satgas yang di dalamnya terdapat Bareskrim, Jaksa Mulia, Bea Cukai, BIN, Kadin serta Badan Keamanan Laut (Bakamla), akan melakukan tindakan tegas.

“Kita ingin menjaga agar ekonomi kita terus tumbuh, berkembang, masyarakat mendapat produk-produk yang baik, yang dilindungi, yang jelas asal usulnya. Para perusahaan juga bisa melakukan usahanya dengan baik sehingga bisa untung, bisa mengembangkan usahanya dan seterusnya,” tegasnya. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai