Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Kesempatan Kepada menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Penting, terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut nama pejabat tersebut menerima suap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihak lembaga antirasuah akan melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap informasi yang berkembang di persidangan tersebut, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (21/05/2026).
“Iya makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu,” ujar Setyo kepada awak media, Kamis (21/05/2026).
Setyo menegaskan bahwa jajaran pimpinan KPK Tak akan melompati wewenang tim penyidik yang sedang mendalami perkara penyuapan ini. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada tim di lapangan karena mereka Mempunyai metode tersendiri Kepada mengusut tuntas perkara tersebut.
Pimpinan KPK juga menghindari intervensi langsung agar informasi dari proses penyidikan dan fakta persidangan yang sedang berjalan Tak mengalami tumpang tindih.
“Strategi [penyidik] itulah nanti yang akan dilaporkan. Informasi yang didapatkan kesesuaian antara pemeriksaan, artinya Informasi acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada Demi pemeriksaan di persidangan. Itu nanti Niscaya diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujarnya.
Nama Djaka Budhi Penting sendiri telah muncul sebanyak dua kali dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi importasi barang. Jaksa KPK mengungkapkan adanya dugaan Kategori Anggaran suap sebesar Sin$213.600 atau berkisar Rp2,94 miliar dengan kurs Rp13.805,46 yang berasal dari pemilik Blueray Cargo, John Field, yang berstatus sebagai salah satu terdakwa.
Dugaan Kategori Anggaran tersebut terkuak sewaktu Jaksa KPK menggali keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (20/05/2026). Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi perihal kode 1-DIR pada amplop cokelat berisi Dana pecahan dolar Singapura yang diserahkan oleh John Field Serempak Sri Pangastuti pada Agustus 2025.
“Izin majelis [hakim], kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai [Djaka Budhi Utama]. Nilainya Sin$213.600. Itu kami yang tegaskan. Karena kami yang punya bukti ini,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dikutip, Kamis (21/05/2026).
