OJK ajak APH perkuat penegakan hukum tindak pidana jasa keuangan

OJK ajak APH perkuat penegakan hukum tindak pidana jasa keuangan

Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Buat memperkuat penegakan hukum penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Koordinasi antaraparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana di Surabaya, Jatim, Jumat.

OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21) hingga Maret 2026 meliputi 143 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dan Anggaran pensiun, serta lima perkara pembiayaan.

“Dari jumlah itu, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Beberapa upaya paksa yang dilakukan oleh OJK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Lumrah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Irwan Datuiding menekankan kolaborasi ini sangat Krusial agar penyidik dan penuntut Lumrah dapat bekerja kolaboratif dalam sistem hukum pidana yang baru.

Bahkan, kata Irwan, pola kerja kolaboratif antara penyidik dan jaksa penuntut Lumrah harus berjalan sejak awal proses penanganan perkara agar Kagak terjadi bolak-balik perkara dalam proses penegakan hukum.

Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Pol Sugeng Riyadi mengingatkan tantangan penanganan tindak pidana jasa keuangan semakin berat seiring berkembangnya teknologi komunikasi hingga menciptakan Variasi modus kejahatan finansial berbasis digital.

“Kita dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari investasi ilegal, tindak pidana di bidang perbankan dan perasuransian, hingga kejahatan finansial berbasis teknologi yang Lanjut berkembang pesat,” kata Sugeng.