Kemendikbud Diminta Beri Denda Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan

Kemendikbud Diminta Beri Sanksi Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan
Ilustrasi(freepik.com)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pembiaran atas kejadian perundungan.

“Kami minta kepada Kemendikbud agar melakukan teguran dan sanksi kepada sekolah-sekolah jika melakukan pembiaran kejadian perundungan di lingkungan sekolah,” kata Dede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/9).

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi dugaan terjadinya perundungan yang terjadi di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Dede pun mendesak agar pihak sekolah bertanggung jawab atas dugaan kasus perundungan siswa itu.

Baca juga : Prihatin Marak Kasus Bullying di Sekolah, DPR: Pendidikan Kepribadian Diperlukan!

Lebih lanjut, Dede menyampaikan terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Pertama, katanya, pihak sekolah menjadikan itu sebagai sesuatu yang umum atau biasa. Kedua, satgas antiperundungan yang dibentuk sekolah tidak menjalankan tugas dengan baik.

Cek Artikel:  5 Hewan dengan Umur Paling Pendek, Eksis yang Hidup Hanya dalam Hitungan Jam

“Ketiga, ada kemungkinan guru ataupun juga tenaga pengajar yang ada di sana takut dengan siswanya. Nah kenapa takut dengan siswanya, ini yang harus diselidiki apakah karena faktor ekonomi, faktor keuangan, faktor jabatan atau apapun juga,” kata dia melanjutkan.

Dede berharap ada sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku perundungan, sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali, terutama di sekolah-sekolah pada masa mendatang.

Baca juga : Komisi X DPR akan Pengkajian Penyelenggaran Pendidikan Indonesia

“Hukuman itu bisa bentuk administratif, bisa juga dalam bentuk skala aturan. Ini saya pikir yang paling tepat, dan yang bisa memberikannya adalah dari pemerintah sendiri, baik dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan,” ucapnya.

Cek Artikel:  Yuk Simak 4 Tips Bijak Memakai Paylater agar Kestabilan Finansial Terjaga

Sebelumnya, Kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan menyebut bahwa pelaku terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.

Agus menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Tetapi, polisi menegaskan terlapor dalam kasus perundungan itu bukan anak ketua partai politik ataupun pejabat. “Kami sudah mengecek kartu keluarga -KK-, semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

Gogo mengatakan pula bahwa saat ini kasus itu sudah naik status ke penyidikan dan pihaknya akan kembali memeriksa seluruh saksi. (Ant/H-2)

Cek Artikel:  Mentan Amran Ajak Asosiasi Peternak Sapi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

 

Mungkin Anda Menyukai