Ultimatum Disnaker Madiun: Hentikan Penahanan Ijazah atau Hadapi Hukuman Berat

Foto BeritaJatim.com

Madiun (Liputanindo.id) – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Madiun kembali memicu sorotan tajam. Praktik yang Semestinya sudah Lamban ditinggalkan ini Bahkan disebut-sebut Tetap terjadi berulang, hingga akhirnya memancing perhatian serius dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menegaskan pihaknya Kagak akan tinggal Hening. Ia memastikan akan turun langsung ke lapangan Serempak pengawas dari provinsi Kepada menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Sukses Jaya Langgeng—perusahaan yang bergerak di sektor produksi plastik.

“Ini sudah jadi perhatian Bupati, dan laporannya bukan sekali dua kali. Kami akan turun hari ini Serempak pengawas provinsi. Harapannya, ini jadi yang terakhir,” tegas Arik, Rabu (22/4/2026).

Fenomena penahanan ijazah yang Lalu berulang ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Arik pun memberi sinyal keras: Hukuman tegas siap dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga kemungkinan penangguhan izin operasional perusahaan.

“Kagak menutup kemungkinan sanksinya Bisa Tamat penangguhan izin. Segala tergantung hasil pemeriksaan pengawas provinsi yang punya kewenangan,” tambahnya.

Di sisi lain, Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menegaskan bahwa praktik menahan ijazah karyawan Terang melanggar aturan. Embargo tersebut bahkan sudah diatur secara tegas dalam regulasi tingkat provinsi.

“Penahanan ijazah itu Kagak diperbolehkan. Aturannya sudah Terang, termasuk sanksinya,” ujarnya.

Pemerintah pun membuka pintu lebar bagi para korban yang Tetap mengalami hal serupa. Mantan karyawan yang ijazahnya diduga Tetap ditahan diminta segera melapor, Bagus melalui kanal pengaduan maupun datang langsung ke kantor dinas terkait.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja Tetap belum sepenuhnya hilang. Pertanyaannya, Tamat Ketika hal seperti ini Lalu terjadi tanpa Dampak jera. [rbr/suf]